Kebijakan-kebijakan baru EMP
Menjalankan bisnis dengan mempertimbangkan faktor dan aspek keberlanjutan, yang berintegritas, transparan dan adil melalui pelaporan kinerja dan dampak keberlanjutan.
Meningkatkan kinerja ekonomi dengan memperhatikan kontribusi kepada karyawan, pemasok dan pemerintah serta memberdayakan masyarakat lokal.
Memastikan bahwa perusahaan tidak berkontribusi terhadap aktivitas yang melanggar hukum termasuk suap dan korupsi dalam segala bentuknya.
Mematuhi semua undang-undang dan peraturan lingkungan yang berlaku dan menerapkan praktik manajemen lingkungan yang diakui baik di tingkat nasional maupun internasional untuk mencegah polusi dan mengurangi dampak lingkungan akibat operasi bisnis perusahaan.
Mengidentifikasi dan mengelola resiko dan peluang penggunaan bahan baku, energi dan air secara efisien. & Melaksanakan upaya untuk melaksanakan mitigasi terhadap perubahan iklim dan program pengurangan emisi.
Melakukan pengelolaan limbah dari kegiatan operasional perusahaan sesuai standar ketentuan yang berlaku.
Menciptakan lingkungan kerja yang beragam dan inklusif di mana karyawan merasa aman, nyaman, dihargai, dan mendapat dukungan dalam berserikat dan mengembangkan potensi mereka.
Memberikan kesempatan kepada karyawan yang berpotensi untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya melalui pelatihan dan pendidikan.
Memberikan kesempatan kerja yang setara tanpa memandang gender dan diskriminasi & Menanamkan dan mengembangkan budaya keselamatan kerja.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance/GCG)
Komite GCG terdiri dari 1 ketua dan 4 anggota yang memiliki integritas, pengetahuan, dan pengalaman di bidang teknik, hukum, keuangan, atau akuntansi. Mereka bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan Good Corporate Governance yang disusun oleh Direksi dan menilai konsistensi penerapannya, termasuk etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan. Penunjukan anggota mempertimbangkan kompetensi, independensi, dan ketaatan pada etika perusahaan.
Tanggung jawab Komite GCG
Memantau pelaksanaan penerapan GCG oleh setiap organ perusahaan, baik organ utama maupun organ pendukung Perusahaan.
Mengevaluasi hasil penilaian berkala penerapan GCG untuk memastikan efektivitas peranan organ utama dan organ pendukung Perusahaan dalam penegakan GCG.
Menilai rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari Laporan Tahunan Perusahaan.
Memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem dan kelengkapan perangkat serta mekanisme pelaksanaan GCG atas dasar hasil evaluasi penilaian berkala yang dilakukan dan penilaian masukan whistleblower bagi peningkatan kualitas penerapan GCG.
Melakukan kajian tentang praktek terbaik dalam penerapan GCG untuk kemudian merekomendasikannya agar dapat diimplementasikan di Perusahaan.
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisaris terkait dengan penyempurnaan penerapan GCG di Perusahaan.
Publikasi PT Energi Mega Persada Tbk