ENERGI MEGA PERSADA

Tata Kelola ESG

PT Energi Mega Persada Tbk dan anak perusahaannya (“EMP”) berkomitmen untuk membentuk Komite Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG) sebagai langkah strategis untuk memastikan praktik bisnis Perusahaan dijalankan secara berkelanjutan dan memenuhi standar ESG di lingkungan Perusahaan.

Susunan Komite ESG EMP

Komite ESG terdiri dari anggota dari berbagai fungsi bisnis di seluruh strategi dan operasi Perusahaan.

Komite ESG akan diketuai oleh Wakil Presiden Direktur dan melapor langsung kepada Direktur Utama EMP. Tugas Komite ESG adalah menjaga pengawasan terhadap inisiatif keberlanjutan EMP, memantau efektivitasnya dan membimbing penyelarasannya dengan tujuan strategis jangka panjang perusahaan.

Melalui pembaruan dan rekomendasi kepada Dewan Direksi, Komite ESG memastikan bahwa upaya keberlanjutan mematuhi peraturan saat ini dan proaktif dalam mengantisipasi risiko atau peluang ESG di masa mendatang.

Komite ESG ini berperan penting dalam memastikan bahwa seluruh inisiatif keberlanjutan tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga selaras dengan visi jangka panjang EMP dalam mengelola risiko serta peluang ESG yang ada di sektor minyak dan gas bumi.

Tugas dan Tanggungjawab

1
Mengembangkan kebijakan dan prosedur terkait ESG yang sesuai dengan tujuan dan prinsip keberlanjutan EMP.
2
Mengawasi dan mengevaluasi kinerja EMP dalam hal lingkungan, sosial, dan tata kelola, serta memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan.
3
Memberikan arahan terkait implementasi pendanaan berbasis keberlanjutan, termasuk dalam hal Pembiayaan Berkelanjutan, Dekarbonisasi, Keberagaman, dan Hak Asasi Manusia.
4
Mengawasi pengembangan dan implementasi inisiatif keberagaman untuk mendorong inklusi di tempat kerja yang mendukung perekrutan dan retensi karyawan yang beragam.
5
Membangun hubungan dengan pemangku kepentingan terkait ESG, termasuk dialog dengan investor, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
6
Berkoordinasi dengan Dewan Komisaris dan Direksi dalam mengimplementasikan aspek ESG.

Prosedur Rapat

Rapat Komite diadakan minimal sekali setahun dan dianggap sah jika dihadiri oleh setidaknya 80% anggota. Rapat dapat dilakukan dalam situasi mendesak untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Direksi. Hasil rapat dituangkan dalam notulen, dilaporkan kepada Ketua Komite, dan disampaikan kepada manajemen perusahaan setelah mendapat persetujuan Dewan Direksi. Prosedur ini memastikan rapat berjalan teratur, efektif, dan hasilnya ditindaklanjuti sesuai kebutuhan perusahaan.

Rapat Komite diadakan minimal sekali setahun dan dianggap sah jika dihadiri oleh setidaknya 80% anggota. Rapat dapat dilakukan dalam situasi mendesak untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Direksi. Hasil rapat dituangkan dalam notulen, dilaporkan kepada Ketua Komite, dan disampaikan kepada manajemen perusahaan setelah mendapat persetujuan Dewan Direksi. Prosedur ini memastikan rapat berjalan teratur, efektif, dan hasilnya ditindaklanjuti sesuai kebutuhan perusahaan.

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur secara memadai dalam struktur ini akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan. Struktur ini dapat diubah atau ditinjau kembali jika diperlukan.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan dan memperbarui aturan sesuai kebutuhan dan perkembangan di masa mendatang.

Hal-hal yang belum diatur secara memadai dalam struktur ini akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan. Struktur ini dapat diubah atau ditinjau kembali jika diperlukan.
Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan dan memperbarui aturan sesuai kebutuhan dan perkembangan di masa mendatang.

Publikasi PT Energi Mega Persada Tbk

Apa yang Anda cari?

Telusuri informasi dan dokumen perusahaan.