Etika perusahaan adalah prinsip yang memandu perilaku bisnis, menekankan integritas, keadilan, dan tanggung jawab. Selain mematuhi hukum, perusahaan beretika mempertimbangkan dampaknya pada pemangku kepentingan, seperti karyawan dan masyarakat, serta menyeimbangkan keuntungan dengan kesejahteraan sosial untuk membangun kepercayaan dan kesuksesan jangka panjang.
Pokok-pokok Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku
Berikut ini adalah Pokok-pokok Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku untuk dilaksanakan oleh Perusahaan dan seluruh karyawan.
Merupakan keterbukaan informasi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materiil yang relevan tentang perusahaan.
Keterbukaan informasi diterjemahkan sebagai pengungkapan informasi yang relevan sesuai prinsip dasar Good Corporate Governance secara akurat dan tepat waktu dengan tetap mematuhi aturan perusahaan dan perundang – undangan yang berlaku.
Kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan terukur.
Akuntabilitas tidak terbatas hanya kepada akuntabilitas individu tetapi juga berlaku kepada unit kerja, unit usaha dan korporasi yang dalam hal ini adalah akuntabilitas seluruh organ perusahaan baik organ utama maupun organ pendukung.
Pemberdayaan organ-organ perusahaan secara tepat guna, tepat waktu dan akurat diikuti dengan pengembangan sistem pengendalian internal yang memadai serta optimalisasi Komite Audit akan mewujudkan akuntabilitas korporasi yang baik sehingga tingkat kepercayaan publik terhadap perusahaan akan semakin tinggi.
Kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku dengan tetap melaksanakan tanggung jawab sosial kemasyarakatan dan lingkungan.
Tanggung jawab dimaksudkan juga kepada sikap dan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap individu perusahaan sesuai dengan kewenangan yang ada maupun yang diberikan kepadanya, sehingga setiap individu memahami/mengerti serta memiliki tanggung jawab terhadap semua yang dilakukannya.
Independensi atau kemandirian diartikan sebagai pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/intervensi dari pihak manajemen maupun pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Sedangkan kemandirian berarti keharmonisan kerja antar organ perusahaan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing organ tersebut dalam mencapai Visi dan Misi Perusahaan.
Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
Merupakan bentuk perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian atau peraturan perundangan yang berlaku.
Kesetaraan dan kewajaran tidak hanya dilihat dari sisi perlakuannya saja tetapi juga terhadap kepastian perlakuan kesetaraan dan kewajaran itu dijalankan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Merupakan keterbukaan informasi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materiil yang relevan tentang perusahaan.
Keterbukaan informasi diterjemahkan sebagai pengungkapan informasi yang relevan sesuai prinsip dasar Good Corporate Governance secara akurat dan tepat waktu dengan tetap mematuhi aturan perusahaan dan perundang – undangan yang berlaku.
Kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan terukur.
Akuntabilitas tidak terbatas hanya kepada akuntabilitas individu tetapi juga berlaku kepada unit kerja, unit usaha dan korporasi yang dalam hal ini adalah akuntabilitas seluruh organ perusahaan baik organ utama maupun organ pendukung.
Pemberdayaan organ-organ perusahaan secara tepat guna, tepat waktu dan akurat diikuti dengan pengembangan sistem pengendalian internal yang memadai serta optimalisasi Komite Audit akan mewujudkan akuntabilitas korporasi yang baik sehingga tingkat kepercayaan publik terhadap perusahaan akan semakin tinggi.
Kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku dengan tetap melaksanakan tanggung jawab sosial kemasyarakatan dan lingkungan.
Tanggung jawab dimaksudkan juga kepada sikap dan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap individu perusahaan sesuai dengan kewenangan yang ada maupun yang diberikan kepadanya, sehingga setiap individu memahami/mengerti serta memiliki tanggung jawab terhadap semua yang dilakukannya.
Independensi atau kemandirian diartikan sebagai pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/intervensi dari pihak manajemen maupun pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Sedangkan kemandirian berarti keharmonisan kerja antar organ perusahaan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing organ tersebut dalam mencapai Visi dan Misi Perusahaan.
Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
It is a form of fair and equal treatment in fulfilling the rights of Stakeholders that arise based on agreements or applicable laws and regulations.
Equality and fairness are not only seen from the perspective of treatment but also from ensuring that equality and fairness are carried out by the interested parties.
GCG – Pedoman Etika dan Kode Etik (Code of Conduct)
Publikasi PT Energi Mega Persada Tbk